08 May 2013
Jangan Foto Copy E-KTP Anda!!!
,
Author: Unknown
|
Filed Under:
Indonesiaku
Untuk anda yang berdomisili di pulau Jawa mungkin sebagian besar sudah mendapatkan E-KTP yang memang prosesnya memang tidak serentak yang bisa disebabkan karena faktor peralatan atau faktor "entahlah", selain itu pemrosesan E-KTP bisa dibilang cukup lama loh, bahkan ada yang sampai 9 Bulan (atau mungkin bisa lebih) hanya untuk sebuah "kartu".
Memang, E-KTP dilengkapi dengan chip yang berfungsi hampir sama seperti SIM Card pada Handphone, yang berisikan data-data pemilik seperti Nama, Alamat, Sidik Jari, dan lain-lain.
Taukah anda kalau E-KTP tidak boleh difotocopy??
Buat anda yang belum tahu tentang hal ini, sebaiknya mulai sekarang JANGAN pernah lagi mem-fotocopy E-KTP milik anda! Karena proses fotocopy diketahui dapat merusak chip yang ada didalam E-KTP yang dapat menurunkan fungsinya ketika dibaca oleh card reader khusus E-KTP, alhasil E-KTP anda bisa tidak terdeteksi pada card reader tersebut.Namun, bagaimana kalau kita diharuskan untuk tetap mem-fotocopy E-KTP kita? Karena terkadang untuk urusan sehari-hari, kita diwajibkan untuk melampirkan fotocopy Kartu Identitas kita, seperti melamar pekerjaan, membuat surat perjanjian, pengajuan kepada Bank dan lain sebagainya.
Berikut adalah tips untuk meminimalisir fotocopy E-KTP:
- Tawarkan alternatif Kartu Identitas lain seperti SIM
- Foto E-KTP anda dengan kamera yang memadahi agar hasilnya cukup jelas dan dapat terbaca. Selain hanya bisa dilihat, tentunya hasil kamera itu juga bisa dicetak/diprint
- Scan-lah E-KTP anda sekali saja dan simpan dalam bentuk file (karena secara logika mesin scanner prosesnya sama seperti fotocopy). Jika anda butuh sewaktu-waktu, anda tinggal mencetaknya dari file yang telah anda simpan.
- Jika memang sudah tidak bisa ditawar lagi, fotocopy-lah E-KTP anda sekali saja sekaligus dalam jumlah yang banyak. Dan pakailah hasil fotocopy pertama itu untuk Master fotocopy, jika lain waktu anda memerlukannya lagi.
Kalau Akibatnya Se-fatal itu, Kenapa Pemerintah Tidak Menghimbau Sejak Awal??
Itu dia masalahnya,,, Saya tidak tahu pasti apa penyebab pemerintah tidak men-sosialisasikan sejak awal E-KTP dibuat tentang pantangan-pantangannya, possitive thinking sajalah. Mungkin kemarin-kemarin pak menteri sedang sibuk jadi belum sempat mengeluarkan himbauan.Berikut ini adalah surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penggunaan E-KTP yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013, sedikit terlambat memang tapi lebih baik lah daripada tidak sama sekali :p
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
Itulah info dan tips yang bisa saya berikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Amin amin 200x
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
8 comments:
terus gan ..
kalau seandainya ada pengurusan berkas-berkas dfan dilengkapi dengan KTP ..gimana dong???
Very good idea you've shared here, from here I can be a very valuable
new experience. all things that are here will I make the source of
reference, thank you friends..
vimax canada
obat pembesar penis
Apotik Vimax canada
agen Vimax
Vimax Asli
Vimax Canada asli
Vimax original
Obat Vimax asli
Obat Pembesar Penis
Pembesar Penis
Vimax Asli canada
capsul Vimax
Obat Vimax Canada
Vimax Indonesia original
cheap nfl jerseys
fitflops clearance
adidas stan smith
birkenstock sandals
oakley sunglasses
mlb jerseys
montblanc pens
uggs outlet
true religion outlet
true religion outlet
2017.9.19xukaimin
cheap jordan shoes
nike blazer shoes
canada goose sale
north face jackets
tory burch outlet
adidas outlet
michael kors outlet
oakley sunglasses
oakley sunglasses
oakley sunglasses
201710.6wengdongdong
air max
kate spade outlet
longchamp handbags
sac michael kors
asics
montblanc
celine
soccer shoes
bcbg max
true religion outlet
2017.11.8xukaimin
barbour uk
pandora bracelet charms
louboutin outlet
pandora jewelry
clarks shoes for women
calvin klein online
valentino shoes
curry 4
the north face outlet online
birkin bag
20180505czq
Post a Comment